Dengan Identits Kependudukan Lengkap, Lancar Urusannya

Pemerintah Kapanewon Pakem melaksanakan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan di Balai Kalurahan Harjobinangun, Jum’at, tanggal 21 Oktober 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang dari unsur Pamong Kalurahan, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Tokoh Masyarakat di Kalurahan se Kapanewon Pakem. Panewu Pakem menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sebagai narasumber utama didampingi narasumber dan moderator dari Kapanewon Pakem.

Mengingat hari Jum’at hari kerja pendek, pukul 08.45 WIB sosialisasi sudah dimulai. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam pendahuluan acara, Kepala Jawatan Umum Kapanewon Pakem, Marjuki, S.H., M.Ec.Dev. menyampaikan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kapanewon Pakem dalam pelayanan administrasi kependudukan. upaya-upaya itu dilakukan agar masyarakat Kapanewon Pakem dapat memiliki dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir. Upaya yang dilakukan antara lain pelayanan tatap muka setiap hari selama hari kerja, pelaksanaan inovasi Pakem Mangayubagya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan.

“Kita jajaran garda depan pelayanan masyarakat wajib hukumnya memberikan layanan administrasi kependudukan yang terbaik bagi masyarakat agar mereka dapat menikmati pelayanan publik yang menjadi haknya. Sedangkan bapak/ibu sebagai tokoh masyarakat adalah sumber informasi penting bagi masyarakat yang membutuhkan” Kata Marjuki

Drs. Susmiarto, M.M., kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman menyampaikan manfaat yang akan didapat penduduk apabila memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan benar. “Penduduk yang memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan benar akan lancar urusannya dan hidupnya menjadi bahagia dan sejahtera karena setiap urusan membutuhkan identitas kependudukan” Susmiarto mengawali materinya.

Kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Sleman sampai saat ini belum optimal. Bahkan capaian Kabupaten Sleman masih ada di peringkat bawah dibandingkan kabupaten/kota di DIY. “Data kepemilikan KIA Sleman sebesar 71,91% dari jumlah anak wajib KIA usia di bawah 17 tahun, jauh di bawah Kabupaten Bantul yang mencapai 89,10%. Demikian juga untuk kepemilikan Akta Kelahiran penduduk usia di bawah 18 tahun. Capaian akta ini kita berada di posisi kelima dengan 96,66 persen, daerah lain yang tertinggi mencapai lebih dari 99%.”

Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan diterbitkan tahun 2006 dan diperbarui tahun 2013. Meskipun demikian, masih ada pemahaman yang keliru di masyarakat. Diantaranya adalah pelaporan peristiwa penting dilakukan berdasarkan domisili penduduk bukan di tempat terjadinya peristiwa. “Jadi, bayi lahir, orang meninggal, orang menikah, orang bercerai, dilaporkan di daerah tempat tinggalnya bukan di tempat penduduk itu mengalami peristiwanya.”

Penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga bisa dilayani secara daring dan luring. Pelayanan secara daring membutuhkan persyaratan dokumen asli yang difoto atau discan. Jika pelayanan secara tatap muka persyaratan dokumen cukup fotokopinya kecuali untuk penduduk datang dan perubahan elemen data KK.

Keputusan pengadilan dapat mempengaruhi penerbitan, pembetulan bahkan pembatalan akta pencatatan sipil. Misalnya jika pasangan bercerai dan sudah mendapat keputusan pengadilan maka akan diterbitkan akta perceraian. Akta kelahiran akan dibetulkan jika ada keputusan pengadilan tentang status anak, perubahan nama dan perubahan kewarganegaraan. Akta pencatatan sipil dapat dibatalkan apabila terdapat cacat hukum dalam proses penerbitannya.

Dokumen kependudukan digunakan sebagai syarat dalam memperoleh pelayanan publik. Dokumen kependudukan digunakan saat penduduk ingin mendapatkan layanan jaminan kesehatan (BPJS), bantuan sosial, dapodik, perijinan melalui OSS, pertanahan, paspor, perbankan, dan perpajakan serta dalam menyusun daftar pemilih untuk keperluan pemilihan umum.

Di akhir paparannya, Pak Sus menyampaikan beberapa inovasi yang sudah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Sleman beserta hasil pelaksanaan inovasi tersebut. Inovasi-inovasinya diberi nama Lukadesi (keluarga berduka, desa siaga), Jelita Jiwa (pelayanan jemput bola bagi penduduk sakit berat, lansia, disabel, ODGJ), Jafar Berkah (jemput bola menjelang safari Jum’at bersama bupati, forkopinda dan jajaran OPD), SolahSae (sekolah sadar adminduk), dan Posyanduk (pos pelayanan kependudukan). Kemudahan pelayanan adminduk juga dilakukan. Pengajuan akta pencatatan sipil yang terlambat tidak didenda, tidak melalui keputusan pengadilan. Pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Dokumen kependudukan selain KIA dan KTP-el dicetak menggunakan kertas putih ukuran A4 berat 80 gram.Pelayanan dokumen kependudukan juga telah terintegrasi, misalnya akta kelahiran baru sekaligus akan diberikan KK, dan KIA, Pengajuan akta kematian, juga diberikan KK dan KTPel bagi suami/istri yang masih hidup dengan status perkawinan “cerai mati”. Pelayanan fasilitasi pindah penduduk dari luar daerah.

 

Selesai pemaparan dilanjutkan tanya jawab dari peserta kepada narasumber. Dengan selesainya tanya jawab, selesai pula acara sosialisasi pada hari Jum’at pagi tersebut. Saat memberikan kata penutupan Kepala Jawatan Umum Kapanewon Pakem menampaikan harapan kepada peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan pengetahuan yang didapatnya kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya melalui berbagai forum yang ada. Dengan harapan tersebut akan menjadikan semakin banyak masyarakat yang sadar administrasi kependudukan sehingga semakin lengkap dan mutakhir dokumen dan data kependudukan penduduk Kapanewon Pakem.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*