PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KAPANEWON PAKEM KABUPATEN SLEMAN
Regulasi Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sleman :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik lihat disini
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lihat disini
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lihat disini
____________________________________________________________________________________________
Laporan Tahunan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik PPID Kabupaten Sleman
Download Laporan Tahunan PPID Kabupaten Sleman Tahun 2023
____________________________________________________________________________________________
Pengajuan Permohonan Informasi
Download Formulir Permohonan Informasi
Permohonan Informasi melalui e-PPID Kabupaten Sleman
____________________________________________________________________________________________
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi
Download Formulir Keberatan Atas Informasi Publik
____________________________________________________________________________________________
SOP Pelayanan Informasi Publik Kapanewon Pakem
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
SOP Penyusunan dan Pengumuman Daftar Informasi Publik
____________________________________________________________________________________________
Tata Cara Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- Petugas menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, telepon, dan tatap muka.
- Pemohon Informasi diminta mengisi formulir permohonan informasi sesuai format yang disediakan.
- Tim Sekretariat melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri/badan hukum dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri sebagai WNI/badan hukum Indonesia (sesuai pasal 1 UU KIP) serta mendalami tujuan penggunaan informasi publik dan informasi yang diminta, jika tidak lengkap pemohon diwajibkan melengkapi.
- Tim Sekretariat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
- Tim Sekretariat melaksanakan proses verifikasi:
- Apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikuasai atau tidak.
- Apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan.
- Jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi publik dikecualikan maka permohonan ditolak.
- Tim Sekretariat melakukan koordinasi dengan Tim Pendukung dan Tim Pelaksana untuk memproses permohonan informasi.
- Tim Pendukung/Pelaksana menyiapkan informasi publik yang diminta Tim Sekretariat (paling lama 7 hari kerja).
- Tim Sekretariat menerima informasi dan menyusun draf jawaban/tanggapan atas permohonan informasi.
- Tim Sekretariat melapor kepada PPID Pembantu atas draf jawaban/tanggapan yang telah disusun. PPID Pembantu menyetujui atau menolak draf jawaban/tanggapan.
- Bila menyetujui, maka draf jawaban ditandatangani.
- Bila menolak jawaban maka draf dikembalikan.
- Tim Sekretariat menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan Informasi.
- Tim Sekretariat menyerahkan Informasi kepada Pemohon.
- Permintaan Informasi Ditolak.
- Pemohon Informasi menerima jawaban/tanggapan informasi publik (paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan), Tim Sekretariat memberikan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
____________________________________________________________________________________________
LAYANAN INFORMASI PPID
Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman
Jalan Cangkringan Nomor 3, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Telepon/Faksimile : (0274) 895201
Laman: pakem.slemankab.go.id, Surel: pakem@slemankab.go.id
WAKTU LAYANAN INFORMASI
Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
Be the first to comment