Alur Permohonan

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
KAPANEWON PAKEM KABUPATEN SLEMAN

 

Regulasi Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sleman :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik lihat disini
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lihat disini
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lihat disini

____________________________________________________________________________________________

Laporan Tahunan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik PPID Kabupaten Sleman

Download Laporan Tahunan PPID Kabupaten Sleman Tahun 2023

____________________________________________________________________________________________

Pengajuan Permohonan Informasi

Download Formulir Permohonan Informasi
Permohonan Informasi melalui e-PPID Kabupaten Sleman

____________________________________________________________________________________________

Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi

Download Formulir Keberatan Atas Informasi Publik

____________________________________________________________________________________________

SOP Pelayanan Informasi Publik Kapanewon Pakem

SOP PELAYANAN INF PUBLIK

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

SOP Uji Konsekuensi

SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

SOP Penyusunan dan Pengumuman Daftar Informasi Publik

SOP- Pengendalian akses

____________________________________________________________________________________________

Tata Cara Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. Petugas menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, telepon, dan tatap muka.
  2. Pemohon Informasi diminta mengisi formulir permohonan informasi sesuai format yang disediakan.
  3. Tim Sekretariat melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri/badan hukum dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri sebagai WNI/badan hukum Indonesia (sesuai pasal 1 UU KIP) serta mendalami tujuan penggunaan informasi publik dan informasi yang diminta, jika tidak lengkap pemohon diwajibkan melengkapi.
  4. Tim Sekretariat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
  5. Tim Sekretariat melaksanakan proses verifikasi:
    • Apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikuasai atau tidak.
    • Apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan.
    • Jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi publik dikecualikan maka permohonan ditolak.
  6. Tim Sekretariat melakukan koordinasi dengan Tim Pendukung dan Tim Pelaksana untuk memproses permohonan informasi.
  7. Tim Pendukung/Pelaksana menyiapkan informasi publik yang diminta Tim Sekretariat (paling lama 7 hari kerja).
  8. Tim Sekretariat menerima informasi dan menyusun draf jawaban/tanggapan atas permohonan informasi.
  9. Tim Sekretariat melapor kepada PPID Pembantu atas draf jawaban/tanggapan yang telah disusun. PPID Pembantu menyetujui atau menolak draf jawaban/tanggapan.
    • Bila menyetujui, maka draf jawaban ditandatangani.
    • Bila menolak jawaban maka draf dikembalikan.
  10. Tim Sekretariat menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan Informasi.
  11. Tim Sekretariat menyerahkan Informasi kepada Pemohon.
  12. Permintaan Informasi Ditolak.
  13. Pemohon Informasi menerima jawaban/tanggapan informasi publik (paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan), Tim Sekretariat memberikan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.

____________________________________________________________________________________________

LAYANAN INFORMASI PPID
Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman
Jalan Cangkringan Nomor 3, Pakem, Sleman, Yogyakarta, 55582
Telepon/Faksimile : (0274) 895201
Laman: pakem.slemankab.go.id, Surel: pakem@slemankab.go.id

WAKTU LAYANAN INFORMASI
Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*