Pakem, 24 April 2025 —Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal Kapanewon Pakem Tahun 2025 Tim Pengawas Kearsipan yang berjumlah 6 orang di ketuai oleh Ibu Herawati Dian Elvandari, S.S.T.Ars., M.I.P disambut oleh Panewu Anom Pakem, Ibu Anik Widaryanti, SP.MSi bersama dengan Tim Pengelola Arsip Kapanewon Pakem.
Dalam sambutannya, Panom menyampaikan Selamat Datang dan Apresiasi kepada Tim Pengawas Kearsipan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, serta mohon bimbingan dan arahannya. Sehingga, Kapanewon Pakem mampu menjalankan Pengelolaan Kearsipan sesuai dengan Peraturan Kearsipan yang berlaku.
Perwakilan Tim Pengawas Kearsipan, Ibu Elva kemudian menjelaskan tahapan kegiatan Pengawasan Kearsipan mulai dari Tahapan Pengisian Instrumen oleh OPD, Visitasi dan Verifikasi, Penyusunan Risalah Hasil Audit Kearsipan Sementara serta Penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal ( LAKI) dan mengapresiasi Tim Pengelola Kearsipan di Kapanewon Pakem, telah mempersiapkan dan menjalankan Tahapan Pengawasan Kearsipan yaitu telah mengirimkan Verifikasi Bukti Dukung. Pada tahun ini Kapanewon Pakem mengirimkan unit Kearsipan dari Sekretariat serta 2 Unit Pengolah dari Jawatan Keamanan dan Jawatan Umum. Sebagai informasi, bahwa dalam kegiatan Pengawasan Kearsipan meliputi : Penciptaan, Penggunaan & SDM, Pemeliharaan, Penyusutan, Sarana dan Prasarana
Be the first to comment