Kapanewon Pakem Laksanakan Pengawasan Kearsipan di Lima Kalurahan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pakem, 16 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, Kapanewon Pakem menyelenggarakan pengawasan kearsipan pada tanggal 14–16 Januari 2025. Pengawasan ini dilaksanakan di lima kalurahan, yaitu Kalurahan Harjobinangun, Kalurahan Candibinangun, Kalurahan Pakembinangun, Kalurahan Hargobinangun, dan Kalurahan Purwobinangun.

Kegiatan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mengelola arsip secara andal, serta melindungi kepentingan negara dan hak keperdataan. Selain itu, kearsipan juga diharapkan mampu menjaga keselamatan aset nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengawasan kearsipan yang dilaksanakan Kapanewon Pakem mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip, termasuk aspek ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Maksud dan Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mendorong pencipta arsip agar mengelola arsip dinamis sesuai prinsip, kaidah, standar, dan peraturan perundang-undangan.
  2. Membantu kalurahan dalam mengelola arsip digital (E-Arsip) melalui pengenalan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi persuratan Simarda. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

Ruang Lingkup Pengawasan

Pengawasan kearsipan yang dilakukan mencakup dua aspek utama:

  1. Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi pengujian atau verifikasi terhadap penciptaan arsip, penggunaan arsip, dan pemeliharaan arsip.
  2. Sumber Daya Kearsipan:
    • Sumber Daya Manusia: Verifikasi terhadap kompetensi pengelola arsip.
    • Sarana dan Prasarana: Verifikasi terhadap kelengkapan fasilitas kearsipan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kalurahan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan arsip, mempercepat layanan publik, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan pengawasan ini, Kapanewon Pakem menegaskan komitmennya untuk mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*