Pakembinangun (22/04) menjadi momentum yang bersejarah bagi warga Purwodadi Pakembinangun. Pasalnya hari itu telah dilantik PLT Dukuh Purwodadi Pakembinangun yang baru, yaitu bapak Noor Edi Pamungkas selaku Jogoboyo Pakembinangun menggantikan almarhum Bapak Kamri yang telah meninggal dunia pada 8 April 2024 lalu.
Prosesi penyerahan SK Pemberhentian almarhum Pak Kamri dan pelantikan PLT Dukuh Purwodadi tersebut berlangsung lancar dan khidmat. Dihadiri oleh Ibu Pujiati, istri almarhum Bapak Kamri, dan Brigadir Ririn Ariani, SH., MH selaku putri kandung bapak Kamri. Hadir pula Bapak Rakhmat Harinawan, S.Sos., M.Si selaku Panewu Pakem, PJ Lurah Pakembinangun, unsur BPKal, para Dukuh se-Kalurahan Pakembinangun, dan Bhabinkamtibmas Pakembinangun.
Dalam sambutannya, bapak PJ Lurah Pakembinangun, Sunardi, mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran seluruh Pamong Kalurahan Pakembinangun pada acara itu. “Juga kami haturkan banyak terimakasih kepada Bapak Kamri yang telah mengemban tugasnya sebagai abdi negara, sebagai Dukuh Purwodadi Pakembinangun selama 21 tahun. Teriring do’a semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT” papar Sunardi. Selanjutnya beliau juga memberikan ucapan terimakasih kepada pejabat terlantik sebagai PLT Dukuh Purwodadi. “Tentu ini sudah melalui proses yang panjang. Kemudian kami menetapkan bahwa yang menjadi PLT Dukuh Purwodadi Pakembinangun adalah Bapak Noor Edi Pamungkas selaku Jogoboyo Pakembinangun” lanjut Sunardi.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan PLT Dukuh Purwodadi Pakembinangun oleh bapak Panewu Pakem, Bapak PJ Lurah Pakembinangun, Ketua BPKal Pakembinangun, Carik Pakembinangun, dan pejabat terlantik, Bapak Noor Edi Pamungkas dilanjutkan dengan do’a oleh bapak Marzuki (Kamituwo Pakembinangun). Selanjutnya diberikanlah tali asih dari seluruh Pamong kepada ahli waris almarhum bapak Kamri.
Acara selanjutnya adalah arahan dari bapak Panewu Pakem.
Arahan dari Panewu Pakem menyebut bahwa mekanisme pemberhentian Pamong ada tiga hal, yaitu karena habis masa jabatan, meninggal dunia, dan pengunduran diri atas permintaan sendiri. “Adapun untuk Padukuhan Purwodadi, Bapak Dukuh Kamri telah meninggal dunia. Maka kemudian Pemerintah Kalurahan Pakembinangun mengeluarkan SK pemberhentian untuk bapak Kamri sebagai Dukuh Definitif untuk dusun Purwodadi. Atas dasar itu Kalurahan Pakembinangun wajib menunjuk pengganti, dalam hal ini harusnya Penjabat (PJ), bukan PLT. Penjabat itu memiliki kewenangan penuh seperti halnya pejabat definitif. Sedangkan PLT tidak memiliki kewenangan sebagaimana definitif” jelas Rakhmat Harinawan. Selanjutnya beliau memaparkan bahwa masa jabatan Pejabat Pengganti paling lama satu tahun, atau sampai dilantiknya kembali dukuh yang baru untuk dusun Purwodadi. Akan tetapi jika masyarakat masih menginginkan penjabat pengganti itu untuk masih bekerja, maka pemerintah Kalurahan Pakembinangun bisa memperpanjang jabatan tersebut.
“Adapun karena APBKal Pakembinangun sudah disahkan untuk tahun 2024, dan belum ada penganggaran untuk mengangkat dukuh definitif, maka untuk pelantikan dukuh baru bagi dusun Purwodadi belum bisa dilakukan. Sehingga pemerintah Kalurahan Pakembinangun harus menunggu Perubahan Anggaran nantinya untuk melaksanakan itu. Pembahasan Perubahan APBKal akan dilaksanakan sekitar bulan September. Maka jika akan dilakukan pengisian jabatan Dukuh Purwodadi, paling tidak menunggu hasil rapat perubahan APBKal pada September besok. Demikian agar warga Purwodadi dan tokoh masyarakat Purwodadi yang ada bisa memahami” pungkas beliau. Acara diakhiri dengan ramah tamah.
Asrori (KIM Ceria)
Be the first to comment