Forum anak sebagai pelopor yang berarti bahwa mempelopori kegiatan-kegiatan positif yang dapat dilakukan dengan mengacu 24 indikator Kabupaten Layak anak.
Selain sebagai pelopor juga menjadi pelapor, melaporkan masalah-masalah yang berhubungan dengan anak di daerah masing-masing ke pembimbing atau OPD terkait.
Hal tersebut disampaikan Nyadi Kasmorejo dari Yayasan Sahabat Manusia Pembunuh Cinta (HAMBA), pada acara penguatan dan pengembangan kapasitas Forum anak di Kapanewon Pakem pada tanggal 25 dan 26 Februari 2023. Penguatan kapasitas merupakan proses peningkatan perubahan perilaku indivisu, organisasi dan system secara efektif dan efisien. Meningkatkan kemampuan individu dalam pengetahuan dan sikap, meningkatkan kemampuan kelembagaan dalam organisasi. Acara ini dibuka oleh Ambar Sulistyaningrum, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, yang biasa dipanggil Ambar.
24 Indikator Kabupaten/Kota Layak anak dirinci menjadi
Kelembagaan yang terdiri dari 3 indikator yaitu :
- Perda KLA;
- Terlembaga KIA,
- Ketertiban masyarakat, dunia usaha dan media
Kluster I Hak Sipil dan Kebebasan terdiri dari 3 indikator yaitu :
- Akta kelahiran
- Informasi Layak Anak
- Partisipasi anak
Kluster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari 5 indikator yaitu :
- Perkawinan anak
- Lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga
- Lembaga pengasuhan alternatuf
- PAUD-HI
- Infrastruktur ramah anak
Kluster II Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan terdiri dari 6 indikator yaitu :
- Persalinan di Faskes
- Prevalensi Gizi
- PMBA
- Faskes dengan pelayanan ramah anak
- Air minum dan sanitasi
- KTR dan iklan, promosi dan sponsor rokok
Kluster IV Pendidikan Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya terdiri dari 3 indikator yaitu :
- Wajar 12 tahun
- Sekolah Ramah Anak
- PKA
Kluster II Perlindungan khusus terdiri dari 4 indikator yaitu: 
- Korban kekerasan dan eksploitasi
- Korban pornografi dan situasi darurat
- Penyandang disabilitas
- ABH Terorisme, stigma
“Dari 24 indikator tersebut anak-anak menjadi pelopor dan pelapor pada kluster I sampai IV. Mempelopori kepemilikan identitas kependudukan, Wajib belajar 12 tahun, pwnywbaran informasi hak perlindungan anak dan lain-lain. Melaporkan kejadian yang menyangkut indicator tersebut. Hal ini bertujuan agar generasi penerus bangsa ini menjadi generasi yang baik”, kata Nyadi Kasmoredjo menutup materinya.
Be the first to comment