Pa
da Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/01032/INSTR/2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan bahwa Camat dan Kepala Desa agar mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain bagi seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Dalam menangapi dan melaksanakan instruksi tersebut Camat Pakem membagikan masker kepada warga masyarakat yang melewati Pasar Pakem. Suyanto, S.Sos, MM selaku Camat pakem terjun sendiri membagikan masker dan memberikan penjelasan tentang pentingnya penggunaan masker dalam mengantisipasi/mencegah penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
Pakailah masker setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain, agar penularan Virus Corona bisa dicegah, kata Suyanto pada warga masyarakat yang menerima masker.
Be the first to comment