Berdasrakan Intruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kapanewon Pakem dilakukan dengan tatap muka (Offline) dan Online), berlaku mulai hari Senin, tanggal 5 Juli 2021.
Be the first to comment